Pajak penghasilan atau Pph adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha. Dalam menghitung Pph, ada beberapa rumus yang perlu diketahui. Berikut ini adalah rumus Pph yang sering digunakan:
Rumus Pph Pasal 21
Rumus Pph Pasal 21 digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang dikenakan pada pegawai tetap atau pegawai tidak tetap yang gaji atau upahnya dibayar oleh pihak lain. Berikut ini adalah rumus Pph Pasal 21:
Pph Pasal 21 = (Gaji Bruto – Biaya Jabatan – PTKP) x Tarif Pajak
Gaji Bruto adalah jumlah gaji atau upah yang diterima seorang pegawai sebelum dikurangi pajak penghasilan. Biaya Jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Tarif pajak adalah persentase tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.
Rumus Pph Pasal 22
Rumus Pph Pasal 22 digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang dikenakan pada pengusaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor. Berikut ini adalah rumus Pph Pasal 22:
Pph Pasal 22 = (Nilai Pabean + PPN + PPh Pasal 22) x Tarif Pajak
Nilai Pabean adalah nilai barang impor yang dikenakan bea masuk. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas barang yang dikenakan Pabean. PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas kegiatan impor. Tarif pajak adalah persentase tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.
Rumus Pph Pasal 23
Rumus Pph Pasal 23 digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang dikenakan pada pengusaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan pihak lain. Berikut ini adalah rumus Pph Pasal 23:
Pph Pasal 23 = (Nilai Jual – Biaya) x Tarif Pajak
Nilai Jual adalah jumlah hasil penjualan atau penerimaan dari kegiatan usaha. Biaya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan usaha. Tarif pajak adalah persentase tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.
Rumus Pph Pasal 4 Ayat 2
Rumus Pph Pasal 4 Ayat 2 digunakan untuk menghitung pajak penghasilan yang dikenakan pada pengusaha atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa. Berikut ini adalah rumus Pph Pasal 4 Ayat 2:
Pph Pasal 4 Ayat 2 = (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional – PTKP) x Tarif Pajak
Penghasilan Bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima dalam kegiatan usaha. Biaya Operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan usaha jasa. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Tarif pajak adalah persentase tarif pajak yang berlaku pada tahun berjalan.
Dengan memahami rumus Pph, Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan mudah dan tepat. Namun, jika Anda masih kesulitan atau ingin memastikan perhitungan Pph Anda benar, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak.
Pertanyaan dan Jawaban seputar Rumus Pph
1. Apa itu Pph?
Pph adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.
2. Apa saja rumus Pph yang perlu diketahui?
Ada beberapa rumus Pph yang perlu diketahui, antara lain rumus Pph Pasal 21, rumus Pph Pasal 22, rumus Pph Pasal 23, dan rumus Pph Pasal 4 Ayat 2.
3. Apa itu Biaya Jabatan?
Biaya Jabatan adalah biaya yang dikeluarkan oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Biaya Jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung Pph.
4. Apa itu PTKP?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung Pph.
5. Apa yang harus dilakukan jika masih kesulitan dengan perhitungan Pph?
Jika masih kesulitan atau ingin memastikan perhitungan Pph Anda benar, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak.