Jika Anda adalah pemilik perusahaan atau direktur keuangan, maka Anda pasti tidak asing dengan istilah Pajak Penghasilan Badan (Pph Badan). Pajak ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Namun, menghitung Pph Badan dapat menjadi tugas yang sangat melelahkan dan membingungkan bagi banyak orang.
Dalam artikel ini, kami akan membahas rumus Pph Badan secara rinci dan mudah dipahami. Kami akan memberikan contoh perhitungan dan menjelaskan setiap langkah yang harus Anda ambil untuk menghitung pajak penghasilan badan dengan benar. Jadi, jika Anda ingin mengetahui cara menghitung Pph Badan, teruslah membaca artikel ini.
Apa Itu Pajak Penghasilan Badan?
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh perusahaan atau badan usaha. Pajak ini dikenakan atas dasar penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pemungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.
Rumus Pph Badan
Rumus Pph Badan adalah sebagai berikut:
Pph Badan = (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional – Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah) x Tarif Pph Badan
Mari kita bahas masing-masing elemen dalam rumus ini.
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah pendapatan kotor yang diperoleh oleh perusahaan selama satu tahun pajak. Penghasilan bruto dapat berasal dari penjualan produk atau jasa, bunga bank, sewa, dan lain-lain. Namun, penghasilan bruto tidak termasuk penghasilan non-operasional seperti keuntungan dari penjualan aset tetap atau investasi jangka panjang.
Biaya Operasional
Biaya operasional adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menjalankan operasinya. Biaya operasional dapat meliputi biaya produksi, biaya overhead, biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya sewa, dan lain-lain.
Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atas nama karyawan atau pelanggan. Contohnya adalah Pph Pasal 21 (Pph yang dipotong dari gaji karyawan) dan Pph Pasal 22 (Pph yang dipotong dari pembelian barang atau jasa dari perusahaan luar negeri).
Tarif Pph Badan
Tarif Pph Badan saat ini adalah 22% dari penghasilan neto. Namun, jika perusahaan memiliki pendapatan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, maka tarif Pph Badan yang dikenakan adalah 1% dari penghasilan bruto.
Contoh Perhitungan
Untuk memahami rumus Pph Badan dengan lebih baik, mari kita lihat contoh perhitungan berikut:
Penghasilan Bruto: Rp 1.000.000.000
Biaya Operasional: Rp 500.000.000
Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah: Rp 50.000.000
Tarif Pph Badan: 22%
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Operasional = Rp 1.000.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 500.000.000
Pph Badan = (Penghasilan Bruto – Biaya Operasional – Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah) x Tarif Pph Badan
Pph Badan = (Rp 1.000.000.000 – Rp 500.000.000 – Rp 50.000.000) x 22% = Rp 110.000.000
Jadi, perusahaan tersebut harus membayar Pph Badan sebesar Rp 110.000.000.
Kesimpulan
Menghitung Pph Badan memang tidak mudah, tetapi dengan memahami rumusnya, Anda dapat melakukan perhitungan dengan lebih efektif dan efisien. Selalu pastikan bahwa Anda memahami setiap elemen dalam rumus Pph Badan dan mengikuti langkah-langkah yang benar dalam perhitungan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa saja jenis-jenis Pajak Penghasilan Badan?
Terdapat dua jenis Pajak Penghasilan Badan, yaitu Pph Badan dan Pph Final. Pph Badan dikenakan pada penghasilan bruto perusahaan, sementara Pph Final dikenakan pada penghasilan tertentu seperti pendapatan dari sewa properti atau royalti.
2. Bagaimana cara membayar Pph Badan?
Setiap perusahaan harus membayar Pph Badan secara mandiri melalui sistem pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. Apa saja biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto?
Biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto antara lain biaya produksi, biaya overhead, biaya gaji dan tunjangan karyawan, biaya sewa, dan lain-lain.
4. Apakah perusahaan kecil juga harus membayar Pph Badan?
Ya, setiap perusahaan di Indonesia harus membayar Pph Badan jika memiliki penghasilan bruto di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
5. Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar Pph Badan?
Jika perusahaan tidak membayar Pph Badan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan denda oleh DJP.