Rumus Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan
Rumus Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan

Rumus Menghitung Pajak Bumi Dan BangunanSource: bing.com

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan yang dimiliki di wilayah Indonesia. Pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui rumus menghitung PBB agar bisa membayar pajak dengan tepat dan tidak dikenakan sanksi.

Cara Menghitung Luas Tanah

Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah menentukan luas tanah yang dimiliki. Untuk menghitung luas tanah, Anda bisa menggunakan rumus:

Luas Tanah = Panjang x Lebar

Contoh: Jika panjang tanah Anda 20 meter dan lebarnya 10 meter, maka:

Luas Tanah = 20 x 10 = 200 meter persegi

Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan

Setelah mengetahui luas tanah, langkah selanjutnya adalah menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah dan bangunan. NJOP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak PBB. NJOP tanah dan bangunan bisa dilihat di sertifikat tanah atau bisa juga ditanyakan ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.

Contoh: NJOP tanah sebesar Rp 1.000.000 dan NJOP bangunan sebesar Rp 2.000.000, maka NJOP total adalah Rp 3.000.000

Cara Menghitung PBB

Setelah mengetahui luas tanah dan NJOP total, langkah selanjutnya adalah menghitung PBB. Rumus menghitung PBB adalah:

Cek Juga  Apa yang dimaksud dengan pengibaran bendera warna putih?

PBB = NJOP x NKP x Luas Tanah x TPP

Dimana:

  • NKP (Nilai Koefisien Penilaian) adalah koefisien yang digunakan untuk menentukan tarif pajak. NKP tergantung pada jenis bangunan, lokasi, dan penggunaannya. NKP bisa dilihat di website BPN atau kantor BPN setempat.
  • TPP (Tarif Pajak Penghasilan) adalah tarif pajak yang dikenakan. TPP tergantung pada nilai NJOP dan lokasi tanah dan bangunan.

Contoh: Jika NKP adalah 0,5 dan TPP adalah 0,1%, maka:

PBB = 3.000.000 x 0,5 x 200 x 0,001 = Rp 300.000

Jadi, Anda harus membayar PBB sebesar Rp 300.000 setiap tahunnya.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Kapan jatuh tempo pembayaran PBB?

Jawaban: Jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

2. Apa yang terjadi jika tidak membayar PBB?

Jawaban: Jika tidak membayar PBB, Anda akan dikenakan sanksi berupa denda dan bunga. Jika tidak membayar dalam jangka waktu yang lama, maka tanah dan bangunan Anda bisa dilelang oleh pemerintah untuk membayar hutang PBB.

3. Apakah PBB bisa dibayar secara online?

Jawaban: Ya, sekarang sudah ada layanan pembayaran PBB secara online melalui website bank atau aplikasi e-wallet. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut di website bank atau aplikasi e-wallet yang Anda gunakan.

4. Apakah PBB bisa dikurangi atau dibebaskan?

Jawaban: Ada beberapa kategori yang bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan PBB, seperti bangunan yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan, bangunan yang digunakan untuk kegiatan produksi, dan lain sebagainya. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di website BPN atau kantor BPN setempat.

5. Apa yang harus dilakukan jika NJOP tanah dan bangunan terlalu tinggi?

Jawaban: Jika Anda merasa NJOP tanah dan bangunan terlalu tinggi, Anda bisa mengajukan banding ke kantor BPN setempat. Namun, Anda harus memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung banding Anda.

Cek Juga  Rumus Pajak: Cara Menghitung Pajak dengan Mudah

Related video of Rumus Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan

By admin