Rumus Zakat Profesi: Menghitung Zakat Dari Penghasilanmu
Rumus Zakat Profesi: Menghitung Zakat Dari Penghasilanmu

Rumus Zakat ProfesiSource: bing.com

Zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam yang harus diberikan oleh umat Muslim yang mampu. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan atau profesi yang ditekuni. Zakat profesi ini memiliki aturan dan rumus perhitungan yang berbeda dengan zakat lainnya. Berikut adalah rumus zakat profesi yang perlu kamu ketahui.

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan atau profesi yang ditekuni. Zakat ini diberikan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya yang mencapai nisab atau batas tertentu.

Nisab dan Kadar Zakat Profesi

Nisab zakat profesi adalah batas penghasilan minimal yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat profesi. Nisab zakat profesi di Indonesia saat ini adalah sebesar Rp 4.800.000,- per tahun atau sekitar Rp 400.000,- per bulan.

Kadar zakat profesi adalah persentase dari penghasilan yang harus dikeluarkan untuk zakat. Kadar zakat profesi yang umumnya digunakan adalah 2,5% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

Rumus Zakat Profesi

Berikut adalah rumus zakat profesi yang perlu kamu ketahui:

Zakat Profesi = (Penghasilan Bruto – Pengeluaran) x Kadar Zakat

Contoh:

Penghasilan Bruto = Rp 10.000.000,-

Pengeluaran = Rp 6.000.000,-

Kadar Zakat = 2,5%

Maka:

Zakat Profesi = (Rp 10.000.000,- – Rp 6.000.000,-) x 2,5%

Zakat Profesi = Rp 100.000,-

Dari contoh di atas, kamu harus membayar zakat profesi sebesar Rp 100.000,-.

Cek Juga  Materi Olimpiade Matematika SD: Cara Meningkatkan Kemampuan Matematika Anak

Bagaimana Cara Membayar Zakat Profesi?

Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar zakat profesi:

  • Membayar langsung ke lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyalurkan zakat seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa.
  • Membayar melalui platform online seperti Kitabisa atau Aksi Cepat Tanggap.
  • Membayar langsung kepada orang yang membutuhkan. Namun, cara ini tidak disarankan karena sulit untuk memastikan bahwa zakat yang diberikan sudah sampai kepada orang yang berhak.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah zakat profesi wajib dikeluarkan setiap bulan?

Tidak, zakat profesi hanya wajib dikeluarkan setiap tahun jika penghasilanmu mencapai nisab yang telah ditentukan.

2. Apakah zakat profesi harus dikeluarkan dari penghasilan bersih atau bruto?

Zakat profesi harus dikeluarkan dari penghasilan bruto atau sebelum dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya.

3. Apakah zakat profesi hanya dikeluarkan oleh orang yang bekerja?

Ya, zakat profesi hanya dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan atau profesi yang ditekuni.

4. Apakah zakat profesi bisa digabung dengan zakat lainnya?

Ya, zakat profesi bisa digabung dengan zakat lainnya seperti zakat fitrah atau zakat maal.

5. Apakah zakat profesi bisa diberikan kepada keluarga yang membutuhkan?

Tidak, zakat profesi harus disalurkan melalui lembaga atau organisasi yang berwenang untuk menyalurkan zakat.

Related video of Rumus Zakat Profesi: Menghitung Zakat Dari Penghasilanmu

By admin