Apa yang dimaksud dengan Confession?

Apa yang dimaksud dengan Confession?

Confession adalah pengakuan atau pernyataan mengenai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang secara sadar dan sukarela. Dalam konteks hukum, confession adalah pengakuan yang dibuat oleh seorang tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana yang mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Pengakuan tersebut dapat dibuat secara lisan atau tertulis.

Macam-Macam Confession

Confession dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain:

  • Confession sukarela: Confession yang dibuat tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Confession sukarela dianggap sebagai alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana.
  • Confession tidak sukarela: Confession yang dibuat karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Confession tidak sukarela tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana.
  • Confession kualifikasi: Confession yang dibuat oleh seorang tersangka atau terdakwa yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi dengan beberapa syarat atau ketentuan. Misalnya, seorang tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian, tetapi hanya mengakui bahwa ia mencuri barang-barang tertentu saja.
  • Confession umum: Confession yang dibuat oleh seorang tersangka atau terdakwa yang mengakui telah melakukan tindak pidana secara umum, tanpa menyebutkan secara spesifik tindak pidana apa yang telah dilakukannya.

Syarat-Syarat Confession

Agar confession dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana, maka confession tersebut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Dibuat secara sukarela, artinya confession tersebut tidak dibuat karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.
  • Dibuat dengan kesadaran penuh, artinya confession tersebut dibuat oleh seseorang yang dalam keadaan sadar dan sehat mental.
  • Dibuat dengan maksud untuk mengakui kesalahan, artinya confession tersebut dibuat oleh seseorang yang mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Cek Juga  Buku Kumpulan Rumus Matematika Lengkap

Kedudukan Confession dalam Hukum Acara Pidana

Dalam hukum acara pidana, confession merupakan salah satu alat bukti yang sah. Confession dapat digunakan untuk membuktikan bahwa seorang tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, confession bukan merupakan satu-satunya alat bukti yang dapat digunakan dalam suatu perkara pidana. Alat bukti lainnya yang dapat digunakan dalam suatu perkara pidana antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.

Fungsi Confession

Confession memiliki beberapa fungsi dalam hukum acara pidana, antara lain:

  • Sebagai alat bukti untuk membuktikan bahwa seorang tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
  • Sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang telah mengakui perbuatannya.
  • Sebagai dasar untuk meringankan pidana terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang telah mengakui perbuatannya.

Contoh Confession

Berikut ini adalah beberapa contoh confession yang dapat dibuat oleh seorang tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana:

  • "Saya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil barang-barang milik korban tanpa seizin korban."
  • "Saya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menganiaya korban hingga meninggal dunia."
  • "Saya mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan saya."

Kesimpulan

Confession adalah pengakuan atau pernyataan mengenai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang secara sadar dan sukarela. Confession dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Confession dapat dibedakan menjadi beberapa macam, antara lain confession sukarela, confession tidak sukarela, confession kualifikasi, dan confession umum. Confession harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana. Confession memiliki beberapa fungsi dalam hukum acara pidana, antara lain sebagai alat bukti, sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana, dan sebagai dasar untuk meringankan pidana.

Cek Juga  Apa perbedaan bahasa Arab dan bahasa Indonesia?

Tanya Jawab

  • Apa yang dimaksud dengan confession?
    Confession adalah pengakuan atau pernyataan mengenai suatu hal yang dilakukan oleh seseorang secara sadar dan sukarela.
  • Apa saja macam-macam confession?
    Macam-macam confession antara lain confession sukarela, confession tidak sukarela, confession kualifikasi, dan confession umum.
  • Apa saja syarat-syarat confession?
    Syarat-syarat confession antara lain dibuat secara sukarela, dibuat dengan kesadaran penuh, dan dibuat dengan maksud untuk mengakui kesalahan.
  • Apa kedudukan confession dalam hukum acara pidana?
    Confession merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana.
  • Apa fungsi confession?
    Fungsi confession antara lain sebagai alat bukti, sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana, dan sebagai dasar untuk meringankan pidana.

By admin