Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha. Setiap tahunnya, wajib pajak harus menyampaikan laporan pajak penghasilan yang mencakup perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan. Dalam artikel ini, akan diberikan beberapa contoh soal pajak penghasilan beserta penjelasannya.
Contoh Soal 1
Seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,- dan telah dipotong PPh 21 sebesar Rp2.100.000,-. Hitunglah besarnya penghasilan netto yang diterima karyawan tersebut?
Jawaban:
Penghasilan Karyawan = Rp10.000.000,-
PPh 21 = Rp2.100.000,-
Penghasilan Netto = Penghasilan Karyawan – PPh 21
Penghasilan Netto = Rp10.000.000,- – Rp2.100.000,-
Penghasilan Netto = Rp7.900.000,-
Contoh Soal 2
Seorang pedagang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp150.000.000,- dalam setahun dan biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp100.000.000,-. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pedagang tersebut?
Jawaban:
Penghasilan Bruto = Rp150.000.000,-
Biaya-biaya = Rp100.000.000,-
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya-biaya
Penghasilan Netto = Rp150.000.000,- – Rp100.000.000,-
Penghasilan Netto = Rp50.000.000,-
Pajak Penghasilan = 5% x (Penghasilan Netto – PTKP)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp54.000.000,-
Pajak Penghasilan = 5% x (Rp50.000.000,- – Rp54.000.000,-)
Pajak Penghasilan = 5% x (-Rp4.000.000,-)
Pajak Penghasilan = Rp0,-
Contoh Soal 3
Seorang pengusaha memiliki penghasilan bruto sebesar Rp500.000.000,- dalam setahun dan biaya-biaya yang dikeluarkan sebesar Rp300.000.000,-. Hitunglah pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh pengusaha tersebut?
Jawaban:
Penghasilan Bruto = Rp500.000.000,-
Biaya-biaya = Rp300.000.000,-
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya-biaya
Penghasilan Netto = Rp500.000.000,- – Rp300.000.000,-
Penghasilan Netto = Rp200.000.000,-
Pajak Penghasilan = 25% x (Penghasilan Netto – PTKP)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp54.000.000,-
Pajak Penghasilan = 25% x (Rp200.000.000,- – Rp54.000.000,-)
Pajak Penghasilan = 25% x Rp146.000.000,-
Pajak Penghasilan = Rp36.500.000,-
Contoh Soal 4
Seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp8.000.000,- dan memiliki tanggungan istri dan 1 anak. Hitunglah PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan tersebut?
Jawaban:
Penghasilan Karyawan = Rp8.000.000,-
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp54.000.000,-
PTKP Tambahan untuk istri = Rp4.500.000,-
PTKP Tambahan untuk anak = Rp4.500.000,-
PTKP Total = PTKP + PTKP Tambahan untuk istri + PTKP Tambahan untuk anak
PTKP Total = Rp54.000.000,- + Rp4.500.000,- + Rp4.500.000,-
PTKP Total = Rp63.000.000,-
Penghasilan Netto = Penghasilan Karyawan – PTKP Total
Penghasilan Netto = Rp8.000.000,- – Rp63.000.000,-
Penghasilan Netto = Rp0,- (Tidak kena pajak)
Contoh Soal 5
Seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp12.000.000,- dan memiliki tanggungan istri dan 2 anak. Hitunglah PPh 21 yang harus dipotong dari gaji karyawan tersebut?
Jawaban:
Penghasilan Karyawan = Rp12.000.000,-
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp54.000.000,-
PTKP Tambahan untuk istri = Rp4.500.000,-
PTKP Tambahan untuk anak pertama = Rp4.500.000,-
PTKP Tambahan untuk anak kedua = Rp4.500.000,-
PTKP Total = PTKP + PTKP Tambahan untuk istri + PTKP Tambahan untuk anak pertama + PTKP Tambahan untuk anak kedua
PTKP Total = Rp54.000.000,- + Rp4.500.000,- + Rp4.500.000,- + Rp4.500.000,-
PTKP Total = Rp67.500.000,-
Penghasilan Netto = Penghasilan Karyawan – PTKP Total
Penghasilan Netto = Rp12.000.000,- – Rp67.500.000,-
Penghasilan Netto = Rp0,- (Tidak kena pajak)
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha.
2. Siapa yang wajib membayar Pajak Penghasilan?
Setiap orang pribadi atau badan usaha yang memiliki penghasilan wajib membayar Pajak Penghasilan.
3. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan netto setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan biaya-biaya tertentu.
4. Apa itu PTKP?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
5. Apa saja biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?
Beberapa biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, antara lain biaya-biaya operasional, biaya-biaya administrasi, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan penghasilan.